Tujuan pernikahan

Tujuan pernikahan


perkawinan sebagai bentuk yang telah di syariatkan oleh agama islam tentunya mempunyai beberpa tujuan yang baik untuk mengatur kehidupan umatnya di antara tujuan tujuan pernikahan adalah.


1. Pemenuhan kebutuhan biologis dalam hal ini allh swt berfirman

" dan orang orang yang memelihara kemaluan nya, kecuali terhadap istri istri mereka atau budak budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela ( Q.S Al-Maarij,70:29-30) 


2. Memperoleh keturunan yang sah yang dalam masarakat di harapkan dapat melestarikan kehidupan umat manusia sesui ketentuan ketentuan yang di atur oleh syariah. Dalam firman allah swt berfirman

" allah menjadikan bagi kamu istri istri dari jenis kamu sendri dan menjadikan bagimu dari istri istri kamu itu, anak anak dan cucu cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat allah swt ( Q.S.An-nahl,16:72)


C. Menjalin rasa cinta dan kasih sayang antara suami dan istri  UU No. 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa tujuan pernikahan adalah bentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

4. Menjaga kehormatan 

Kehormatan yang di maksud di sini adalah kehormatan diri sendiri anak dan kehormatan keluarga. Allah swt berfirman:

Dan( diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak budak yang kamu miliki ( allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetepan nya atas kamu. Dan di halalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri istri yang telah kamu nikmati ( campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya( dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagikamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakanya, sesudah kamu menentukan mahar itu. Sesungguh nya allah maha mengetahui lagi maha bijak sana"( Q.S.An-nisa,4:24).


5. Beribadah kepada allah swt 

Fungsi pernikahan sebagai ibadah kepada allah swt. Nabi Muhammad SWA bersabdah: 

"Dari anas RA, bahwasanya Rasulullah saw. Telah bersabdah " barang siapa yang allah telah beri rizqi kepadanya  berupa istri yang shalilah, ber arti allah telah menolongnya pada separo agamanya. Maka bertakwalah kepada allah untuk separo sisanya " ( HR.Al-Thabrani di dalam Al-Ausath, dan Hakim. Hakim berkata ," sanadnya sahih )

Next Post Previous Post