Penjelasan Konsep wali dan mahar dalam pernikahan

Mahar dalam pernikahan


Konsep perkawinan merupakan salah satu bagian yang tidak terpisah dalam sebuah pernikahan, karena hal itu merupakan salah satu dari persyaratan legal pernikahan islam yang harus di penuhi. Kesepakatan jumhur ulama bahwa pernikahan di pandang tidak sah bila tidak di sertai seseorang wali ( Hasyim,2001:154) 

Ketentuan ini merujuk kepada hadis Nabi saw: 

" tidak di pandang sah pernikahan tanpa wali dan orang saksi" ( di riwayatkan oleh al-Daruquthni)


Dalam istilah fikih, wali ber arti yang memilih kuasa untuk melakukan tasharruf tanpa tergantung izin dari orang lain. Laki laki sebagai kepala rumah tangga mempunyai hak utama dalam pengambilan keputusan wilayah keluarga ( perwalian ). Pada masa pra islam, wali berkah menentukan jodoh untuk anak nya. Di samping bentuk kuasa laki laki atas perempuan, konsep wali di kalangan arab pra islam lebih terkesan sebagai peniadaan kebebasan hak dari kekuasan perempuan ( umar,2001:140).

Demikian juga dengan praktik pemberian mahar ( mas kawin ) bagi pengantin perempuan.

Hal ini di artikan bahwa mahar adalah harga seorang perempuan yang dibeli dari walinya. Wajar bila kemudian suami mempunyai wewenang penuh terhadap istrinya untuk memperlakukan apa saja, menjadikan apa saja, termasuk kemungkinan menikahnya dengan pria lain ( Nafis, 1994:64)


Dalam islam, konsep dan wali mahar mempunyai makna dan tujuan yang berbeda dengan masa pra islam. Wali di anggap sebagai pemandu perempuan arab pada masa itu yang kebanyakan masih bodoh, tidak berpendidikan dan tertinggal dalam segala bidang. Sedangkan mahar isyarat al-Quran menyebut nya dengan nihlah dan saduqat ( pemberian), yang di maksud adalah sebagai tanda kesungguhan cinta kasih yang di berikan oleh laki laki kepada perempuan, yang di berikan secara sukarela tidak mengharap imbalan( Q.S An-nisa,4:4).

Jadi mahar bukan diperuntukkan sebagai harga seseorang perempuan sebagaimana yang di pahami pada masa pra islam.

Next Post Previous Post