Pengertian Bid'ah dan macam macam Bid'ah

Pengertian bid'ah


Belakang ini begitu genjar tundingan bid'ah ke pada seseorang maupun kelompok tertentu. Yang satu menyatakan bahwa kelompok yang tidak sepaham denganya melakukan bid'ah sehingga mereka tersesat berhak masuk neraka. Sementara yang lain juga menuding kelompok lain mengembangkan bid'ah. Saling tuding seperti ini lah yang kemudian menyebab kan perpecahan di kalangan umat islam.


Bid'ah sendiri adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah di kenal terjadi pada masa Rasullah SAW.

Melihat difinifi di atas pengertian bid'ah sendri sangat luas yang mencakup yang tidak pernah ada pasa masa Nabi Muhammad SAW. Karena itu sebagian ulama membagi bid'ah ada lima macam:


1. Bid'ah wajibah

Yakni bid'ah yang di lakukan untuk mewujudkan hal hal yang di wajibkan oleh syara. Seperti mempelajari ilmu Nahwu, sharaf, Balaghah dan lain lain. Sebab hanya sengan memahami al-Quran dan hadist Nabi Muhammad SAW secara sempurna.


2. Bid'ah muharramah 

yakni bid'ah yang bertentangan dengan syara. Seperti madzhab jabariyah dan murji'ah.


3. Bid'ah mandubah

yakni segala sesuatu yang baik tapi tak pernah di lakukan di masa Rasulullah SAW. Misal seperti shalat terawih secara berjamaah sebulan penuh mendirikan madrasah dan pesabtren.


4. Bid'ah Makruhah 

Seperti mengiasi masjid secara berlebihan.

5. Bid'ah Mubahah

Seperti berjabatan tangan setelah shalat dan makan makan yang lezat ( Qawa'id al-Ahkam fi 

Mashalih al-Anam, juz 1 hal 173 ).


Maka tidak heran jika sejak dahulu para ulama telah membagi bid'ah menjadi 2 bagian besar.

Yang di jelaskan oleh imam syafi'i RA yang di kutip dalam kitab fath al-Bari:


" suatu yang diada adakan itu ada dua macam, pertama sesuatu yang baru itu menyalahi al-Qur'an, sunnah Nabi SAW, atsar sahabat atau ijma ulama. Ini di sebut dengan bid'ah dhalal sesat. Dan kedua jika sesuatu yang baru tersebut termasuk kebajikan yang tidak menyalahi sedikitpun dari hal itu ( al-Qur'an, al-sunnah dan ijma). Maka perbuatan itu di sebut tergolong dengan perbuatan baru yang tidak di cela" ( fath al-Bari, juz xvII, hal 10 )


Syaikh Nabil Husaini menjelaskan sebagai berikut:


" para ilmu telah membahas persoalan ini kemudian membaginya menjadi dua macam. Yakni bid'ah hasanah dan bid'ah dhalalah. Yang di maksud dengan bid'ah hasanah adalah  perbuatan yang sesuai dengan kitab Allah SWT dan sunnah Rasulullah SWA . Keberadan bid'ah hasanah ini masuk dalam bingkai sabda Nabi SAW yang di riwayatkan oleh imam muslim " siapa saja yang membuat sunnah yang baik ( sunnah hasanah) dalam agama islam, maka dia akan mendapatkan pahala dari perbuatan tersebut serta pahala dari orang orang yang mengamalkan nya setelah itu, tanpa mengurangi sedikit pun pahala mereka. Dan barang siapa yang merintis sunnah jelek ( sunnah syyi'ah ) maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan tersebut tanpa sedikitpun mengurangi dosa dosa mereka " . Dan juga berdasarkan hadis shahih yang mauquf yakni ucapaan Abdullah bin Mas ud RA, " setiap sesuatu yang di anggap baik oleh semua muslim maka perbuatan tersebut baik menerut Alloh  SWT.

Dan perkara yang di anggap buruk oleh orang islam maka menurut Allah SWT perbuatan itu juga buruk " . Hadist ini di shahihkan oleh al-Hafizh ibn Hajar dalam al-Amali". ( al bid'ah al-Hasanah, wa ashluha min al-kitab wa al-sunnah,28 )


Dapat di simpukan bahwa tidak semua bid'ah itu di larang dalam agama islam. Sebab yang tidak di perkenakan adalah perbuatan yang di khawatirkan akan menghancurkan sendi sendi agama islam. Sedangkan amaliyah yang menambah syi'ar dan daya tarik agama islam tidak di larang. Bahkan untuk saat ini sudah waktunya umat islam lebih kreatif untuk menjawab berbagai persoalan  dan tantangan zaman yang makin kompleks, sehingga agama islam akan selalu relevan di setiap waktu dan tempat ( shalih li kulli zaman wa makan).

Semoga bermangfaat untuk kita semua amin

Next Post Previous Post