MEMBASUH kaki saat wudhu

 

Membasuh kaki saat wudhu


Ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa tidak wajib memabasuk kaki. Yang wajib hanya mengusapnya. Manakah yang benar? Apakah kaki itu wajib di basuh ataukah cukup dengan di usap? 


Menurut madzahb syafi'i yang wajib adalah membasuh kaki. Karena itu tidak sah wudhu nya kalau hanya mengusap kaku saja. Dalam kitab safinah al-Najah di sebutkan:


" fardhu wudhu itu ada enam kelima adalah membasuh kaki sampe dengan mata kaki " ( safinah al-Najah 4 ) 


Kesimpulan ini di peroleh setelah memperhatikan kalimat arjulakum yang terdapat pada QS.Al-Ma'dah:6 . Kalimat arjulakum itu di baca nashab sebab athaf kepada kalimat wujuhakum. 


Berarti ngusap kaki dalam ber wudhu tidaklah cukup. Seseorang yang mengusap kaki nya pada saat wudhu maka wudhu nya tidak sah maka itu harus di basuh agar wudhu yang di laksanakanya menjadi sah

Next Post Previous Post