Faktor faktor pengahalang terjadinya perkawinan
Faktor penghalang terjadinya perkawinan ada dua macam, yang pertama adalah penghalang selama lamanya, yang kedua adalah penghalang selama lamanya.
Pengahalang selama lamanya itu sebagai berikut:
1. Antara suami istri masih mempunyai hubungan nasab.
2. Antara suami istri mempunyai hubungan sepersusuan.
3 . Antara suami istri mempunyai hubungan semenda atau perkawinan.
Alloh swt berfirman:
" Diharamkan atas kamu (mengawini ) ibu ibumu, anak anakmu yang perempuan, saudara saudara mu yang perempuan, saudara saudara bapak mu yang perempuan, saudara saudara ibu mu yang perempuan, anak anak perempuan dari saudaramu yang laki laki, anak anak perempuan dari saudaramu yang perempuan, ibu ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu ibu istrimu ( mertua), anak anak istrimu yang dalam pemeliharaan mu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu ( dan sudah kamu ceraikan ), maka tidak berdosa kamu mengawininya, ( dan di haramkan bagimu) istri istri anak kandungmu( menantu), dan menghimpunkan ( dalam perkawinan ) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguh nya allah maha pengampun lagi maha penyayang ( Q.S.An-nisa, 4:23)
Larangab pernikahan dalam hubungan kerabat ini juga tercatat dalam UU perkawinan tahun 1974 pasal 8.
Adapun larangan perkawinan yang bersifat sementara adalah sebagi berikut.
1. Calon istri masih menjalani ikatan perkawinan, seseorang perempuan yang mempunyai ikatan perkawinan dengan seorang laki laki, tidak bisa di lakukan perkawinan dengan laki laki lain ( KHI pasal 40)
2. Memadukan dua orang perempuan sedaerah, dalam hal seorang suami mempunyai istri lebih dari satu ( KHI pasal 41)
3. Istri orang lain yang sedang menjalani masa iddah atau suami sebelum nya baru meninggal masa iddah suami meninggal iddah nya 130 hari, dan untuk inddah nya orang baru di cerai iddah nya 90 hari.
Dan sementara perempuan dalam kondisi hamil saat putus perkawinan nya iddah nya sampai melahirkan. Tujuan nya untuk membersihkan rahim bahwa tidak ada benih yang tertanam dari suami sebelum nya.
4. Perempuan yang di talak tiga kali atau di cerai secara li'an. Bagi suami yang mentalak tiga kali istrinya , atau bersumpah di depan hakim bahwa istrinya menyeleweng dan kemudian menceraikan nya ( li'an ) tidak boleh menikahinya kembali sebelum perempuan tersebut di nikahi oleh laki laki dalam perkawinan yang sah ( Ash-shabuni, 1985:122;KHI pasal 23 ).
5.kedua mempelai tidak dalam ke adaan ihram haji atau umroh.
6. Khusus untuk calon mempelai laki laki, tidak beristerikan lebih dari empat orang. ( KHI, pasal 55).