Apa saja kah Syarat syarat Rukun pernikahan?
Berdasarkan al-Quran dan hadis para ulama menyimpulkan bahwa hal hal yang termasuk rukun pernikahan adalah
1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali nikah
4.dua orang saksi
5. Ijab dan qabul ( kewajiban akan adanya saksi ini adalah pendapat syafi'i Hanafi dan Hambali ( yunus 1996 :18 )
Adapun syarat syarat sahnya nikah menurut wahbah Zuhaili adalah:
1. Antara suami istri tidak ada hubungan nasab
2. Sighat ijab qabul tidak di batasi waktu
3. Adanya persaksian
4. Tidak ada paksaan
5. Ada kejelasan calon suami istri
6. Tidak sedang ikhram
7. Ada mahar
8. Tidak ada kesepakatan untuk menyebunyikan akad nikah salah satu calon mempelai.
9. Tidak sedang menderita penyakit kronis
10. Adanya wali ( az-zuhaili, 1989:62 )