Apa saja Dasar hukum pernikahan
Beberapa anjuran tentang perkawinan dalam al-Quran. Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki laki dan perupuan yang terinstitusi dalam satu lembaga yang kokoh, dan di akui baik secara agama maupun secara hukum. Al-Quran menganjurkan hidup berpasang pasangan yang bertujuan untuk menwujudkan keluarga yang bahagia dan tentram. (Q.S. Ar-rum 30:2 )
" Di antara tanda tanda ke kuasan nya adalah dia menciptakan untuk kamu pasang pasang dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung merasa tentram kepadanya, dan dijadikanya di antra kamu ( dan pasanganmu) rasa kasih dan sayang. Sesungguh nya pada yang demikian itu benar benar terdapat tanda tanda bagi kaum yang berfikir ( Q.S.Ar-rum 30:2 )
Dan masih banyak lagi surat surat yang di dalam al-Quran yang menerangkan hukum pernikahan salah satu nya lagi dari hadis Rasullah saw. Riwayat dari ibnu majah:
" Nikah adalah sunnahku barang siapa yang tidak menjalankan sunnah ku, dia bukan umatku"
Memahami hadis tersebut bisa di ambil pemkanaan bahwa nikah adalah anjuran ( bukan ke wajiban) yang bisa di katogorikan sebagai sunnah yang mendekati wajib atau sunnah muakkad. Meskipun demikian anjuran untuk menikah ini bobotnya bisa berubah ubah menjadi wajib, makruh, mubah atau kembali ke hukum asalnya yaitu sunnah, sesuai dengan kondisi dan situasi yang melingkupi.
Berkaitan dengan status perkawinan al Quran juga menyebut dalam surat An-Nisa 4:21 yakni
" Bagemana kamu akan mengambil nya kembali , padahal sebagian kamu telah bergaul ( bercampur ) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka ( istri istri mu ) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Arti ayat tersebut menjelaskan bahwa perkawinan sebagai mitsaqan galizhan, yakni sebuah ikatan yang kokoh, ikatan tersebut mulai di akui setalah terucapnya sebuah perjanjian yang tertuang dalam bentuk ijab dan qobul. Bisa di pahami bahwa pernikahan murupakan sunattulloh, sehingga dalam pelaksanaan nya manusia tidak bisa manyalurkan hasrat dan keinginan seksualnya secara bebas tanpa mengikuti aturan aturan yang berlaku.
Dalam UU Perkawinan RI di tegaskan bahwa perkawinan adalah" berdasarkan ketuhanan yang maha esa " ( UU No.1,1974 pasal 2 )
Selanjut nya ada penjelasan bahwa " perkawinan adalah sah, apabila menurut hukum masing masing agama dan kepercayaan itu " ( UU No 1 tahun 1974, pasal 2 .
Dan berikut nya " perkawinan harus di catat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku " ( UU No.1 tahun 1974 pasa 2 ayat 2 )
Begitu juga KHI mencatat bahwa pencatat perkawinan bertujuan untuk menjamin ketertiban perkawinan bagi masarakat islam ( KHI , 1991, pasal 5 )