9 prinsip prinsip pernikahan
Ada beberapa prinsip pernikahan dalam pernikahan yang harus di pegangi oleh pasangan dalam membina hubungan dalam rumah tangga yaitu:
1. Prinsip kebebasan memilih
Setiap orang mempunyai ke bebasan memilih pasangannya selam tidak bertentangan dalam al -Quran . (Q.S. An-nisa, 4:23-24 ), ( Q.S.An-Nurr, 24 :3dan 26 ) hadis riwayat abu hurairah tentang menikahi perempuan karena hartanya, keturunan nya, kecantikan nya , dan agamanya.
2. Prinsip Musyawarah dan Domokrasi
Prinsip musyawarah artinya segala aspek dalam kehidupan rumah tangga harus di selesaikan dan di putuskan secara musyawarah antara suami istri. Sedangkak demokrasi artinya bahwa antara suami dan istri harus saling terbuka menerima pendapat pasangan, demikian dengan anak anak dan keluarga besar bila di perlukan.
Penetapan prinsip musawarah dan demokrasi ini bisa dalam bentuk menutuskan masalah yang berhubungan dengan tempat tinggal urusan keuangan rumah tangga, jumlah anak, pengusaha atau pendidikan anak, pembagian tugas dan peran suami istri dan lain lain
3.prinsip menghindari kekrasan
Prinsip dalam berumah tangga adalah mengindari adanya kekerasaan baik pun secara fisik maupun psikis. Prinsip interaksi dalam rumah tangga yang damai tentram sejahtera dan penuh kasih.
4. Prinsip hubungan yang sejajar.
Prinsip ini menegaskan bahwa suami istri mempunyai hubungan yang sejajar , istri adalah mitra suami , suami adalah mitra istri.
5. Prinsip keadilan
Yang di maksud keadalah adalah adil secara proporsional. Keadilan di sini bisa dalam hal ke sempatan untuk mengembangkan diri, kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi, keadilan dalam berbagi peran dalam rumah tangga, adil dalam mengasih anak tanpa membedakan jenis kelamin dan lain lain.
6. Prinsip mawaddah
Mengosongkan hatinya dari kehendak kehendak buruk.
7. Prinsip Rahmah
Saling mendorong untuk bersungguh sungguh dalam rangka memberikan kebaikan pada pasanganya, saling melengkapi, serta agar menolak segala hal yang menggangu hubungan ke duanya. Prinsip ini akan terwujud ketika masing masing pasanganya menaantu seluruh aturan Allah swt dan Rasul nya.
8. Prinsip amanah / tanggung jawab
Prinsip ini menjadi bagian yang tidak perlah terpisahkan dalam melaksanakan hubungan antara suami dan istri dalam melaksankan hak dan kewajiban keduanya.
9. Prinsip mu'asyarah bil ma'ruf
Perkawinan menyatukan dua orang yang semula tidak memiliki keterkaitan hubungan keluarga. Kunci dari pencapaian tujuan berkeluarga dan terwujud nya prinsip prinsip seperti di atas adalah adanya hubungan yang di bina atas dasar kebaikan dan saling memahami yang biasa di sebut mu'asyarah bil ma'ruf.