Penjelasan tentang mengusap ubun ubun saat wudhu
Mengusap kepala merupakan salah satu fardhu wudhu menurut kalangan syafi'i yyah yang wajib di usap hanya sebagian kepala, tidak seluruh nya.
Dalam kita al-fiqh al -islami wa Adillatuh disebut
" Golongan syafi'iyyah mengatakan bahwa yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, meskipun sehelai rambut yang ada batas kepala, yaitu jika rambut itu di biarkan ke bawah maka tidak melebihi batas kepala" ( al-fiqh al -islami wa adillah juz1 hal 222 )
Dan pendapat ini di dasarkan pada hadist nabi SAW
" Diriwayat kan dari Mughirah bun syu'bah RA bahwa Rosulullah SAW mengusap dua sepatunya, ubun ubun nya dan bagian atas surbanya "
Hal ini ber arti bahwa tang wajib di usap hanya sebagian saja