Hukum menyentuh al-Qur'an
Al-Qur'an merupakan firman alloh SWT yang di turun kan ke dunia sebagai petunjuk bagi manusia, karena itu al- Qur'an harus di agungkan oleh seluruh umat islam. Salah satu bentuk pengagungan Al-Qur'an adalah larangan dalam menyentuh nya apabila tidak suci , maupun hadas kecil mau pun besar.
Larangan ini berasal dari firman alloh SWT
" tidak boleh menyentuh al- Qur-an kecuali orang orang yang suci yang di turunkan dari tuhan alam semesta" ( QS.AL-Waqiah,79-80)
Larangan tidak boleh menyentuh al Qur-an kalau belum punya wudhu atau belum suci juga syaikh Zainuddin al-Malibari menyatakan:
"Haram sebab hadas kecil, melakukan solat,thawaf, sujud yakni sujud tilawah dan sujud syukur, membawa mushaf dan menyentuh kertas yang ditulis ayat al-Quran walaupun hanya sebagaian ayat" ( fath al-mu'in, hal 10)
Hal ini juga di dukung oleh hadits Nabi SAW
" Dari abi bakr bin Muhammad, ia berkata , sesungguh nya Rosulullah SAW pernah menulis surat kepada penduduk yaman agar tidak menyentuh al-Quran kecuali orang yang suci di maksud punya wudhu ( sunan al-Darimi,2166)
Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa yang boleh menyentuh al-Qur'an hanyalah orang orang yang suci dari hadas kecil mau pun besar, kecuali anak kecil yang belum baligh dan untuk keperluan belajar atau ada unsur syar'i lain nya .