Hukum membaca Qunut dalam shalat subuh


Hukum membaca doa qunut

Ada beberapa kalangan yang ber anggapan bahwa Qunut shubuh tidak sunag, Bahkan haram hukumnya, karena Rasulullah SAW tidak melaksanakanya, bagemana sebenarnya hukum membaca qunut dalam shalat shubuh,

Ulama syafi'iyyah berpendapat bahwa hukum membaca qunut pada shalat subuh termasuk sunnah ab'adh.

Sebagaimana dikatakan oleh imam Nawawi dalam kitab al-majmu

" Dalam madzab kita ( madzhab syafi'i ) di sunnahkan membaca qunut dalam shlat subuh, baik ada bala maupun tidak, inilah pendapat kebanyakan ulama salaf dan setelah nya , di antaranya adalah abu bakr al-shiddiq, umar bin al-khathab, utsman, ali inb' Abbas dan  al-Barra bin Azib RA" ( Al-Majmu,juz 1, hal 504 )


Dan dalil yang bisa di jadikan acuan adalah hadist Nabi SAW:

" Diriwayatkan dari anas ibn Malik RA, beliau berkata , Rasulullah SAW senantiasa membaca qunut ketika shalat subuh sehingga beliau wafat" ( Musnad ahmad bin Hanbal 12196)

 

Dan syaikh jad al-haq ali jad al-haq salah seorang syaikh ak Azhar mengatakan:

" Barang siapa yang melaksanakan qunut pada shalat subuh, maka ia telah melaksanakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang telah di ikuti oleh sahabat Nabi SAW serta diamalkan para ulama mujtahid, fuqaha dan para ahli hadist" ( al-Qunut bayn al-syir'ah wa al-bid'ah, 46 )


Memang tidak ada hadist yang menyatakan bahwa Nabi SAW tidak melakukaj qunut namamun hadist itu tidak dapat di jadikan alasan untuk tidak mensunnahkan, apalagi sampai melarang qunut , sesui dengan kaidah ushul fiqih:

" Dalil yang menjelaskan adanya terjadinya suatu perkara di dahulukan dari dalil yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak ada, sebab adanya penjelasan pada suatu dalil, menunjukan adanya pengetahuan ilmu yang lebih pada dalil tersebut" ( syarh al-kawkab al-sathi ' fi Nadzn jam' al -jawami, juz2, hal 475)


Dengan demikian membaca qunut shubuh dalam segala keadaan itu hukumnya sunnah, karena Nabi Muhammad SAW selalu melakukanya hingga beliau wafat.

Next Post Previous Post