HUKUM membaca basmallah surat al-fatihah ketika solat


Membaca basmallah


Bagemana hukum mambaca basmallah pada al-fatihah ketika solat ? Dan kalau wajib apakah harus di keraskan bacaanya ?  


Membaca surat al-fatihah merupakan rukun shalat baik dalam shalat fardhu maupun sunah hal ini di dasarkan pada hadis Nabi SAW:

" Dari' ubadah bin al-shamit, Nabi SAW menyampaikan pada nya bahwa tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca surat al-fatihah" ( shahih muslim,595 )


Sementara basmalah merupakan ayat daru surat al-fatihah maka tidak sah jika seseorang shlat ketika membaca surat al-fatihah ia tidak baca basmalah hal ini di dasarkan kepada firman Allah SWT:

"Dan sungguh kami telah berikan kepadamu (Nabi Muhammad ) tujuh ayat yang ber ulang ulang dan al-Quran yang agung" ( QS. al-Hijr,87 )


Yang di maksud dengan tujuh ayat yang ber ulang ulang tersebut adalah surat al-fatihah karena al-fatihah itu terdiri dari ayat  yang di baca secara ber ulang ulang pada tiap raka'at shalat.


Yang pertama adalah ayat basmalah, dalam sebuah hadis di sebutkan

"Dari abu Hurairah RA, beliau berkata Rosulullah SAW bersabda, Al-Hamdulillah rabbil alamin merupakan induk Al-Qur'an, pokon nya al-kitab serta surat al-sab'u al-Matsani( sunan abi Dawud,1245)


Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa basmalah merupakan sebagian surat dari al-fatihah sehinhha harus di baca manakala membaca al-fatihah dalam shalat jahriyyah atau si sebut shlat yang di sunnahkan untuk mengeraskan suara.

Next Post Previous Post